KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Azis Syamsudin mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Presiden (Surpres) untuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. "Berkenaan RUU Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk penanganan Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan negara, menjadi UU dengan nomor surat R19/Pres04/2020 tertanggal 1 April 2020," ujar Azis di dalam agenda Rapat Paripurna, Kamis (2/4). Baca Juga: Kementerian Keuangan gunakan anggaran alternatif biayai defisit APBN 2020
Perppu 1/2020 tentang corona akan segera dibahas oleh DPR melalui rapim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Azis Syamsudin mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Presiden (Surpres) untuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. "Berkenaan RUU Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk penanganan Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan negara, menjadi UU dengan nomor surat R19/Pres04/2020 tertanggal 1 April 2020," ujar Azis di dalam agenda Rapat Paripurna, Kamis (2/4). Baca Juga: Kementerian Keuangan gunakan anggaran alternatif biayai defisit APBN 2020