KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara judicial review terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi. Setelah sempat dicabut pada November 2017 lalu, Fernando M Manullang selaku pemohon judicial review kembali mengajukan permohonan yang sama pada 22 Desember 2017. Fernando bilang, dalam permohonan keduanya ini memang tidak ada perbedaan yang signifikan dari yang pertama. "Cuma saat ini, saya lebih mempertajam dari sisi materialnya saja," ungkap dosen Universitas Indonesia ini saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Kamis (4/1).
Perppu AEoI kembali digugat ke MK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara judicial review terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi. Setelah sempat dicabut pada November 2017 lalu, Fernando M Manullang selaku pemohon judicial review kembali mengajukan permohonan yang sama pada 22 Desember 2017. Fernando bilang, dalam permohonan keduanya ini memang tidak ada perbedaan yang signifikan dari yang pertama. "Cuma saat ini, saya lebih mempertajam dari sisi materialnya saja," ungkap dosen Universitas Indonesia ini saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Kamis (4/1).