JAKARTA. Usai menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, pemerintah menunggu keputusan Komisi XI DPR RI untuk mengesahkan Perppu tersebut menjadi UU yang sifatnya permanen. Sebelum memutuskan, Komisi XI meminta pendapat para pakar terkait apakah Perppu ini bisa disahkan atau tidak. Pasalnya, DPR saat ini masih bingung lantaran substansi dalam Perppu sendiri tidak bisa diubah oleh DPR. Pilihannya hanya dua, setuju atau tidak setuju. Dari tiga pakar yang dihadirkan oleh DPR, muncul pandangan yang berbeda, yakni Perppu dipandang dari segi pajak dan dari segi likuiditas domestik. Pandangan dari pakar ini nantinya akan dijadikan bahan diskusi masing-masing fraksi.
Perppu AEoI, pakar beda pandangan
JAKARTA. Usai menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, pemerintah menunggu keputusan Komisi XI DPR RI untuk mengesahkan Perppu tersebut menjadi UU yang sifatnya permanen. Sebelum memutuskan, Komisi XI meminta pendapat para pakar terkait apakah Perppu ini bisa disahkan atau tidak. Pasalnya, DPR saat ini masih bingung lantaran substansi dalam Perppu sendiri tidak bisa diubah oleh DPR. Pilihannya hanya dua, setuju atau tidak setuju. Dari tiga pakar yang dihadirkan oleh DPR, muncul pandangan yang berbeda, yakni Perppu dipandang dari segi pajak dan dari segi likuiditas domestik. Pandangan dari pakar ini nantinya akan dijadikan bahan diskusi masing-masing fraksi.