JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Dalam draf yang diterima KONTAN, Selasa (16/5), aturan tersebut diundangkan pada tanggal 8 Mei 2017. Dengan demikian, Ditjen Pajak Kemenkeu telah berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan. Dengan aturan baru ini, lembaga tersebut, wajib memberikan laporan yang berisi informasi keuangan dalam bentuk elektronik melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan non-elektronik. Namun, apakah peraturan ini berlaku untuk nasabah asing dan nasabah domestik? Atau salah satunya saja?
Perppu AEoI, untuk nasabah asing atau domestik?
JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Dalam draf yang diterima KONTAN, Selasa (16/5), aturan tersebut diundangkan pada tanggal 8 Mei 2017. Dengan demikian, Ditjen Pajak Kemenkeu telah berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan. Dengan aturan baru ini, lembaga tersebut, wajib memberikan laporan yang berisi informasi keuangan dalam bentuk elektronik melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan non-elektronik. Namun, apakah peraturan ini berlaku untuk nasabah asing dan nasabah domestik? Atau salah satunya saja?