JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Perppu tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada tanggal 8 Mei 2017. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan, aturan tersebut berlaku untuk nasabah asing yang ada di Indonesia dan juga untuk seluruh nasabah warga negara Indonesia, walaupun dalam beleid tersebut tidak diatur secara spesifik. "Tadinya pernah ada aturannya hanya asing kemudian dimasukan semuanya. Berarti asing dan dalam negeri," kata Darmin saat ditemui di kantornya, Selasa (16/5) malam.
Perppu akses data bank berlaku bagi WNA dan WNI
JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Perppu tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada tanggal 8 Mei 2017. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan, aturan tersebut berlaku untuk nasabah asing yang ada di Indonesia dan juga untuk seluruh nasabah warga negara Indonesia, walaupun dalam beleid tersebut tidak diatur secara spesifik. "Tadinya pernah ada aturannya hanya asing kemudian dimasukan semuanya. Berarti asing dan dalam negeri," kata Darmin saat ditemui di kantornya, Selasa (16/5) malam.