JAKARTA. Usai menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, pemerintah menunggu keputusan Komisi XI DPR RI untuk mengesahkan perppu tersebut menjadi UU yang sifatnya permanen. Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menceritakan bahwa pihaknya optimistis perppu ini akan disetujui oleh DPR menjadi UU. Pasalnya, peraturan ini sudah digodok oleh pemerintah dan DPR sejak 15 tahun silam. “Perppu ini adalah kesepakatan DPR pada 2002 sampai sekarang, yaitu 15 tahun lalu dan baru terlaksana sekarang. Artinya di dunia manapun keterbukaan sudah dimulai sejak lama,” kata Ken di Jakarta, Minggu (25/7).
Perppu akses data pajak sudah disiapkan 15 tahun
JAKARTA. Usai menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, pemerintah menunggu keputusan Komisi XI DPR RI untuk mengesahkan perppu tersebut menjadi UU yang sifatnya permanen. Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menceritakan bahwa pihaknya optimistis perppu ini akan disetujui oleh DPR menjadi UU. Pasalnya, peraturan ini sudah digodok oleh pemerintah dan DPR sejak 15 tahun silam. “Perppu ini adalah kesepakatan DPR pada 2002 sampai sekarang, yaitu 15 tahun lalu dan baru terlaksana sekarang. Artinya di dunia manapun keterbukaan sudah dimulai sejak lama,” kata Ken di Jakarta, Minggu (25/7).