KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menetapkan waktu libur pekerja paling sedikit hanya sehari dalam sepekan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b pada Perppu Cipta Kerja. Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Indonesia Aloysius Uwiyono mengatakan, seharusnya tidak menjadi masalah dengan adanya aturan tersebut. Pasalnya jam waktu bekerja selama seminggu masih sama yakni 40 jam. "Nggak masalah, istirahat mingguan bagi pekerja 5 atau 6 hari kerja sama, karena mereka bekerja 40 jam per minggu, maka cuti mingguan 1 hari kerja. Nggak ada masalah kok," kata Aloysius kepada Kontan.co.id, Selasa (3/1).
Perppu Cipta Kerja Atur Libur Pekerja, Pengamat: Jam Kerja Masih 40 Jam Per Minggu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menetapkan waktu libur pekerja paling sedikit hanya sehari dalam sepekan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b pada Perppu Cipta Kerja. Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Indonesia Aloysius Uwiyono mengatakan, seharusnya tidak menjadi masalah dengan adanya aturan tersebut. Pasalnya jam waktu bekerja selama seminggu masih sama yakni 40 jam. "Nggak masalah, istirahat mingguan bagi pekerja 5 atau 6 hari kerja sama, karena mereka bekerja 40 jam per minggu, maka cuti mingguan 1 hari kerja. Nggak ada masalah kok," kata Aloysius kepada Kontan.co.id, Selasa (3/1).