KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca diterbitkan pada akhir Desember 2022, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) Cipta Kerja mendapat sorotan publik. Salah satu respon publik adalah dengan menggugat Perppu Cipta Kerja. Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, MK secara hukum berwenang menguji Perppu apabila ada gugatan terhadap Perppu. Fajar menyebut, hingga saat ini sudah ada dua permohonan gugatan judicial review Perppu Cipta Kerja dan sudah diregistrasi. Adapun kedua pemohon judicial review tersebut adalah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). KSBSI mengajukan pengujian formil dan materiil Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Perppu Cipta Kerja Digugat ke Mahkamah Konstitusi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca diterbitkan pada akhir Desember 2022, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) Cipta Kerja mendapat sorotan publik. Salah satu respon publik adalah dengan menggugat Perppu Cipta Kerja. Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, MK secara hukum berwenang menguji Perppu apabila ada gugatan terhadap Perppu. Fajar menyebut, hingga saat ini sudah ada dua permohonan gugatan judicial review Perppu Cipta Kerja dan sudah diregistrasi. Adapun kedua pemohon judicial review tersebut adalah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). KSBSI mengajukan pengujian formil dan materiil Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.