Perppu Cipta Kerja Digugat ke Mahkamah Konstitusi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca diterbitkan pada akhir Desember 2022, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) Cipta Kerja mendapat sorotan publik. Salah satu respon publik adalah dengan menggugat Perppu Cipta Kerja.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, MK secara hukum berwenang menguji Perppu apabila ada gugatan terhadap Perppu. Fajar menyebut, hingga saat ini sudah ada dua permohonan gugatan judicial review Perppu Cipta Kerja dan sudah diregistrasi.

Adapun kedua pemohon judicial review tersebut adalah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). KSBSI mengajukan pengujian formil dan materiil Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.


Lalu, ada 6 pemohon dari masyarakat yang mengajukan pengujian formil Perppu Cipta Kerja. Dua gugatan tersebut telah teregistrasi pada 11 Januari 2023.

Baca Juga: KSBSI Ajukan Judicial Review Perppu Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

"Sesuai ketentuan, dalam rentang waktu paling lama 14 hari sejak diregistrasi, perkara dimaksud sudah harus disidangkan," ujar Fajar saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (12/1).

Sebelumnya, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban mengatakan, jika mencermati pertimbangan putusan MK, Presiden dan DPR diminta memperbaiki UU Cipta Kerja dengan cara legislasi biasa.

Sehingga asas keterbukaan dengan melibatkan partisipasi masyarakat terpenuhi.

"Bukan dengan cara darurat atau jalan pintas melalui Perppu yang sama sekali menutup partisipasi masyarakat, termasuk buruh," ungkap Elly.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari