Perppu Cipta Kerja Ditolak, KSP Minta Diselesaikan Sesuai Prosedur



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menghargai segala aspirasi yang muncul terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Edy Priyono menyampaikan, jika terdapat pendapat sebaiknya diselesaikan sesuai prosedur dan mekanisme yang ada.

"Tentu kita berharap yang baik-baik. Jika ada perbedaan pendapat, kita selesaikan sesuai prosedur dan mekanisme yang ada," kata Edy kepada Kontan.co.id, Selasa (17/1)


Hal tersebut merespon adanya aspirasi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) dan Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) bersama ratusan organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari kelompok buruh, tani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, masyarakat miskin kota, pemuda dan mahasiswa, akademisi dan berbagai elemen rakyat lainnnya memberikan ultimatum kepada Presiden Jokowi untuk segera mencabut Perppu Cipta Kerja.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Tak hanya kepada Presiden Joko Widodo, ultimatum tersebut juga menuntut DPR RI agar segera menolak Perppu tersebut.

Hingga hari ini, terdapat 206 organisasi rakyat yang tersebar di 30 provinsi dan 101 Kabupaten/Kota yang telah menyatakan bergabung dalam ultimatum ini.

Selasa, 17 Januari 2022 adalah tenggat waktu 7 hari yang diberikan kepada Jokowi untuk segera mencabut Perppu tersebut.

Dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, aliansi masyarakat tersebut menyebutkan, jika hingga pukul 24.00 WIB malam ini, Presiden tidak kunjung mencabut Perppu Cipta Kerja seperti desakan dan tuntutan dalam ultimatum.

Maka dalam beberapa hari ke depan, rakyat akan melakukan gelombang aksi penolakan secara besar-besaran dan pembangkangan sipil di berbagai daerah.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Akan Segera Disidangkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat