KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menghargai segala aspirasi yang muncul terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Deputi III Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Edy Priyono menyampaikan, jika terdapat pendapat sebaiknya diselesaikan sesuai prosedur dan mekanisme yang ada. "Tentu kita berharap yang baik-baik. Jika ada perbedaan pendapat, kita selesaikan sesuai prosedur dan mekanisme yang ada," kata Edy kepada Kontan.co.id, Selasa (17/1)
Perppu Cipta Kerja Ditolak, KSP Minta Diselesaikan Sesuai Prosedur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menghargai segala aspirasi yang muncul terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Deputi III Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Edy Priyono menyampaikan, jika terdapat pendapat sebaiknya diselesaikan sesuai prosedur dan mekanisme yang ada. "Tentu kita berharap yang baik-baik. Jika ada perbedaan pendapat, kita selesaikan sesuai prosedur dan mekanisme yang ada," kata Edy kepada Kontan.co.id, Selasa (17/1)