KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja kini resmi menjadi undang-undang (UU). Merespons hal ini, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM), Denny Indrayana menganggap pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU merupakan pelanggaran berjamaah atas norma UU Peraturan Pembentukan Perundangan (UU PPP). Selain itu ia menilai pengesahan ini juga melanggar ketentuan dari UUD 1945.
Perppu Cipta Kerja Resmi Jadi UU, Ini Komentar Denny Indrayana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja kini resmi menjadi undang-undang (UU). Merespons hal ini, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM), Denny Indrayana menganggap pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU merupakan pelanggaran berjamaah atas norma UU Peraturan Pembentukan Perundangan (UU PPP). Selain itu ia menilai pengesahan ini juga melanggar ketentuan dari UUD 1945.