KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi virus Corona (Covid-19). Dalam draf perpu yang telah diumumkan, Selasa (31/3) ada beberapa poin penting mencakup sektor keuangan khususnya perbankan yang menjadi sorotan. Pertama, pada pasal 16 Perppu tersebut dinyatakan bahwa Bank Indonesia diberikan kewenangan untuk memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah. Antara lain kepada Bank Sistemik atau bank selain Bank Sistemik. Baca Juga: BI kucurkan insentif untuk bank penyedia dana untuk kegiatan ekonomi tertentu
Perppu corona bolehkan bank pinjam likuiditas tambahan dari BI, apa kata bankir?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi virus Corona (Covid-19). Dalam draf perpu yang telah diumumkan, Selasa (31/3) ada beberapa poin penting mencakup sektor keuangan khususnya perbankan yang menjadi sorotan. Pertama, pada pasal 16 Perppu tersebut dinyatakan bahwa Bank Indonesia diberikan kewenangan untuk memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah. Antara lain kepada Bank Sistemik atau bank selain Bank Sistemik. Baca Juga: BI kucurkan insentif untuk bank penyedia dana untuk kegiatan ekonomi tertentu