JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2017 disiapkan untuk melindungi kepentingan Indonesia. "Perppu ini untuk melindungi kepentingan kita, daripada untuk mengikuti komitmen internasional," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Penjelasan Pemerintah terhadap RUU tentang Perppu no. 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan pada Senin (17/7). Seperti yang diketahui, untuk mengatasi para penghindar pajak (tax avoidance) dan penggelapan pajak (tax evasion), pemerintah membuat Perppu no. 1 Tahun 2017 untuk memberikan otoritas kepada Direktorat Jenderal Pajak dapat mengakses data keuangan nasabah bank dan menelusuri para wajib pajak.
Perppu data nasabah mendesak untuk disahkan
JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2017 disiapkan untuk melindungi kepentingan Indonesia. "Perppu ini untuk melindungi kepentingan kita, daripada untuk mengikuti komitmen internasional," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Penjelasan Pemerintah terhadap RUU tentang Perppu no. 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan pada Senin (17/7). Seperti yang diketahui, untuk mengatasi para penghindar pajak (tax avoidance) dan penggelapan pajak (tax evasion), pemerintah membuat Perppu no. 1 Tahun 2017 untuk memberikan otoritas kepada Direktorat Jenderal Pajak dapat mengakses data keuangan nasabah bank dan menelusuri para wajib pajak.