JAKARTA. Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam Perppu bernomor 1 tahun 2015 tersebut, batas usia maksimal pimpinan KPK yang sebelumnya 65 tahun, dihapus. Penghapusan batas usia tersebut tercantum dalam Pasal 1 Perppu (menjadi Pasal 33A) ayat 3 yang berbunyi "Calon anggota sementara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 kecuali huruf e yang berkaitan dengan syarat usia setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun." Di UU nomor 30 tahun 2002 Pasal 29 huruf e, dikatakan "berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan."
Perppu Jokowi hapuskan batas usia pimpinan KPK
JAKARTA. Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam Perppu bernomor 1 tahun 2015 tersebut, batas usia maksimal pimpinan KPK yang sebelumnya 65 tahun, dihapus. Penghapusan batas usia tersebut tercantum dalam Pasal 1 Perppu (menjadi Pasal 33A) ayat 3 yang berbunyi "Calon anggota sementara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 kecuali huruf e yang berkaitan dengan syarat usia setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun." Di UU nomor 30 tahun 2002 Pasal 29 huruf e, dikatakan "berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan."