JAKARTA. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang ditandatangani presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) semalam, ternyata tidak hanya soal aturan pemilihan kepala daerah, yang dilakukan secara langsung. Khususnya dalam Perppu nomor 1/2014, diatur juga tentang pelaksanaan Pilkada secara serentak di seluruh Indonesia. Menurut SBY pelaksanaan Pilkada langsung secara serentak akan mulai dilakukan tahun 2020 nanti. Sebelumnya, selama tahun 2015 sampai 2020 merupakan masa transisi. Dalam draft Perppu diketahui, jika ada daerah yang menurut Jadwal semua baru berlangsung tahun 2016, 2017, atau 2018 akan dilakukan Pilkada transisi.
Jadi, akan ada daerah yang melakukan Pilkada untuk memilih pejabat untuk kurun waktu maksimal tiga tahun saja. "Pilkada yang selama ini mahal akan dihemat dengan mengatur pelaksanaannya secara bertahap, dan akhirnya serentak tahun 2020," kata SBY, Kamis (2/10) malam di Istana Merdeka Jakarta.