KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Draf Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara beredar ke publik. Regulasi ini disiapkan untuk merespons maraknya kejahatan kerah putih yang kini dinilai semakin kompleks, bersifat sistemik, dan lintas negara. Penyusunan Perppu ini dilatarbelakangi keterbatasan aturan yang ada saat ini, termasuk Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955, yang dianggap tidak lagi mampu menjangkau dinamika kejahatan ekonomi modern.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kekosongan hukum, sehingga diperlukan langkah cepat melalui Perppu dengan alasan kegentingan yang memaksa.
Baca Juga: Bakal Bubarkan Satgas BLBI, Purbaya Pastikan Penagihan Tetap Berlanjut Dalam draf yang terdiri dari 12 pasal dan tujuh bab tersebut, tindak pidana ekonomi didefinisikan sebagai perbuatan yang secara langsung maupun tidak langsung merusak stabilitas, menghambat pertumbuhan, atau merugikan perekonomian negara dalam skala makro. Cakupannya luas, mulai dari sektor perpajakan, kepabeanan, pertambangan, kehutanan, hingga kejahatan siber finansial. Salah satu poin utama dalam draf ini adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) di bawah Kejaksaan yang akan menangani perkara secara terpadu melalui sistem penuntutan tunggal. “Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi dibentuk untuk melaksanakan penanganan perkara secara terpadu,” ulis baleid tersebut dikutip Kontan.co.id, Selasa (24/3/2026). Satgas ini memiliki kewenangan luas, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan dan pemulihan aset. Bahkan, Satgas dapat mengambil alih penyidikan dari instansi lain apabila perkara dinilai mengancam perekonomian negara. Selain itu, Satgas juga berwenang menelusuri pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner) dari korporasi yang terlibat tindak pidana, serta meminta data dari penyedia jasa keuangan tanpa terikat ketentuan kerahasiaan perbankan guna mempercepat pelacakan aset. Draf Perppu ini juga memperkenalkan mekanisme baru berupa Denda Damai, yakni penghentian perkara di luar pengadilan dengan syarat pembayaran denda yang disetujui Jaksa Agung.
Baca Juga: Purbaya Tambah Anggaran Satgas Percepatan Pembangunan Jembatan Jadi Rp 3 Triliun Skema ini diutamakan bagi korporasi dengan tujuan memaksimalkan pemulihan kerugian negara. Perkara dinyatakan selesai setelah denda dibayarkan penuh ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu, terdapat mekanisme Perjanjian Penundaan Penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA). Skema ini dapat diterapkan jika proses pidana berpotensi menimbulkan dampak besar seperti pemutusan hubungan kerja massal atau gangguan terhadap kepentingan publik. Dalam skema ini, korporasi diwajibkan melakukan perbaikan internal, menjalankan program kepatuhan hukum, serta membayar ganti rugi kepada negara.
Dalam hal pengelolaan aset, Satgas diberi kewenangan untuk melakukan pemblokiran, penyitaan, hingga pelelangan aset dalam kondisi tertentu, terutama jika aset berisiko mengalami penurunan nilai atau membutuhkan biaya pemeliharaan tinggi. Draf ini juga mengatur sanksi tegas bagi pihak yang menghambat kerja Satgas atau menyembunyikan aset. Pelanggaran dapat dikenai hukuman penjara hingga tujuh tahun dan/atau denda, dengan sanksi lebih berat bagi korporasi, termasuk pencabutan izin usaha. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News