JAKARTA. Perangkat hukum untuk keperluan kerja sama pertukaran informasi perpajakan otomatis atau automatic exchange of information (AEoI) dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) kerahasiaan bank memasuki tahap finalisasi.Pemerintah mengaku saat ini tengah menunggu masukan dari negara anggota Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) atas Perppu ini. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Hadiyanto bilang, pemerintah telah membawa materi Perppu ke OECD secara tertulis dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.Hal itu dilakukan untuk memastikan agar perangkat hukum yang dibuat Pemerintah Indonesia sesuai dengan persyaratan internasional. "Kami ingin sesuai dan dapat diterima, pas dengan persyaratan internasional. Misalnya, informasi apa? Competent authority-nya siapa?" kata Hadiyanto, Rabu (29/3).
Perppu Kerahasiaan Bank dibawa ke OECD
JAKARTA. Perangkat hukum untuk keperluan kerja sama pertukaran informasi perpajakan otomatis atau automatic exchange of information (AEoI) dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) kerahasiaan bank memasuki tahap finalisasi.Pemerintah mengaku saat ini tengah menunggu masukan dari negara anggota Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) atas Perppu ini. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Hadiyanto bilang, pemerintah telah membawa materi Perppu ke OECD secara tertulis dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.Hal itu dilakukan untuk memastikan agar perangkat hukum yang dibuat Pemerintah Indonesia sesuai dengan persyaratan internasional. "Kami ingin sesuai dan dapat diterima, pas dengan persyaratan internasional. Misalnya, informasi apa? Competent authority-nya siapa?" kata Hadiyanto, Rabu (29/3).