JAKARTA. Pemerintah sudah merampungkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang keterbukaan data keuangan untuk keperluan perpajakan guna menyesuaikan dengan ketentuan Automatic Exchange of Information (AEoI). “Katanya sudah jadi (draf Perppu), tapi saya mau lihat dulu sebentar. Mau lihat terakhir sebelum dikirim (ke Presiden),” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, Jakarta, Senin (11/4). Bila aturan ini sudah disahkan, maka Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan langsung bisa mengakses data informasi nasabah yang berasal dari bank, pasar modal atau efek, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya, baik asing maupun domestik untuk keperluan perpajakan tanpa harus melewati proses perizinan yang memakan waktu lama.
Perppu keterbukaan data keuangan menunggu Jokowi
JAKARTA. Pemerintah sudah merampungkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang keterbukaan data keuangan untuk keperluan perpajakan guna menyesuaikan dengan ketentuan Automatic Exchange of Information (AEoI). “Katanya sudah jadi (draf Perppu), tapi saya mau lihat dulu sebentar. Mau lihat terakhir sebelum dikirim (ke Presiden),” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, Jakarta, Senin (11/4). Bila aturan ini sudah disahkan, maka Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan langsung bisa mengakses data informasi nasabah yang berasal dari bank, pasar modal atau efek, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya, baik asing maupun domestik untuk keperluan perpajakan tanpa harus melewati proses perizinan yang memakan waktu lama.