Perppu Keterbukaan Data Pajak hampir kelar



JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan peraturan di bidang jasa keuangan untuk keperluan perpajakan pada 2018. Hal ini lantaran Indonesia ingin ikut serta dalam Otomatisasi Keterbukaan Informasi atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Perppu tersebut hadir untuk menggantikan beberapa pasal yang terkait dengan kerahasiaan bank, yaitu UU perbankan, UU perbankan syariah, UU pasar modal, UU Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya tengah melakukan finalisasi untuk Perppu Keterbukaan Data di bidang jasa keuangan untuk keperluan perpajakan itu.


“Kami tengah melakukan finalisasi untuk AEoI. Seperti yang anda ketahui bahwa Rabu malam saya menghadiri G20 untuk AEoI maupun BEPS dibahas di sana,” katanya di Gedung Mar'ie Muhammad Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (13/3).

Di sana, Sri Mulyani membahas status komitmen indonesia dan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah Indonesia.

“Sementara tim dari pajak dari tim hukum beserta Kemenko Perekonomian sedang melakukan finalisasi dari keseluruhan. Ini sangat baik terhadap kepatuhan kita dari berbagai aspek AEoI,” kata dia.

Namun demikian, dirinya mengaku belum bisa menargetkan kapan aturan itu akan keluar. Adapun ia mengatakan bahwa substansinya hingga saat ini masih dirumuskan, “Kita lihat dulu sesudah saya kembali, kita akan bertemu kembali apakah perlu (perbaikan) dari sisi substansi maupun sisi timelinenya,” ujarnya.

Asal tahu saja, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menekan Nota Kesepahaman untuk mempercepat penelusuran Wajib Pajak (WP) yang juga merupakan nasabah bank lewat aplikasi pembukaan rahasia nasabah secara elektronik.

Dalam hal WP diperiksa, disidik, dan dalam proses penagihan aktif, saat ini DJP dan OJK mengelola dua aplikasi, yaitu Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia) milik DJP dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab) milik OJK untuk mempercepat proses pemberian izin atas surat permintaan dari Menteri Keuangan.

Melalui dua aplikasi yang saling terhubung dalam satu sistem ini, waktu pemrosesan perintah pembukaan rahasia bank dipersingkat secara signiflkan dari semula enam bulan menjadi dua minggu.

Namun demikian, Sri Mulyani mengatakan bahwa waktu dua minggu tersebut masih tergolong lama. Pasalnya menurut dia, idealnya DJP sudah otomatis bisa langsung mengakses data perbankan ketika melakukan pemeriksaan, penyidikan, dan dalam proses penagihan aktif

“Seharusnya, mereka (otoritas pajak) bisa lakukan investigasi langsung bahkan sebelum orang yang bersangkutan tahu bahwa dia merupakan subjek pemeriksan. Karena ini masalahnya kan compliance, kalau Anda comply, harusnya gak merasa apa-apa,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie