JAKARTA. Pemerintah mengaku sudah merampungkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang keterbukaan data keuangan untuk keperluan perpajakan. Namun sebelum dilayangkan ke Presiden Joko Widodo, beleid untuk menyesuaikan ketentuan Automatic Exchange of Information (AEoI) ini akan diperiksa lebih dulu oleh Menko Perekonomian. "Saya mau melihat dulu sebelum dikirimkan ke Presiden," kata Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (10/4). Bila aturan ini sudah diteken presiden maka Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akan langsung bisa mengakses data informasi nasabah yang berasal dari bank, pasar modal atau efek, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya, baik untuk asing maupun domestik.
Perppu keterbukaan pasar uang untuk pajak rampung
JAKARTA. Pemerintah mengaku sudah merampungkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang keterbukaan data keuangan untuk keperluan perpajakan. Namun sebelum dilayangkan ke Presiden Joko Widodo, beleid untuk menyesuaikan ketentuan Automatic Exchange of Information (AEoI) ini akan diperiksa lebih dulu oleh Menko Perekonomian. "Saya mau melihat dulu sebelum dikirimkan ke Presiden," kata Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (10/4). Bila aturan ini sudah diteken presiden maka Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akan langsung bisa mengakses data informasi nasabah yang berasal dari bank, pasar modal atau efek, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya, baik untuk asing maupun domestik.