Perppu keterbukaan pasar uang untuk pajak rampung



JAKARTA. Pemerintah mengaku sudah merampungkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang keterbukaan data keuangan untuk keperluan perpajakan. Namun sebelum dilayangkan ke Presiden Joko Widodo, beleid untuk menyesuaikan ketentuan Automatic Exchange of Information (AEoI) ini akan diperiksa lebih dulu oleh Menko Perekonomian.  

"Saya mau melihat dulu sebelum dikirimkan ke Presiden," kata Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (10/4).

Bila aturan ini sudah diteken presiden maka Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akan langsung bisa mengakses data informasi nasabah yang berasal dari bank, pasar modal atau efek, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya, baik untuk asing maupun domestik. 


Pembukaan data nasabah untuk keperluan perpajakan itu tanpa harus melewati proses perizinan yang memakan waktu lama.

"Intinya tidak perlu seperti selama ini, minta izin dulu ke sana sini, keluar izinnya, sudah kabur lagi wajib pajaknya," ucap Darmin.

Bahkan menurut Darmin, penerapan Perppu ini tidak perlu menunggu hingga AEoI mulai dimplementasikan pada tahun 2018. "Kalau sudah keluar bisa langsung," katanya.  Darmin sebelumnya bilang, draf Perppu akan segera diserahkan ke Presiden Joko Widodo pada Senin (10/4).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya yakin Perppu keterbukaan data perbankan dapat diimplementasikan dalam dua bulan mendatang. "Mungkin dalam dua bulan lagi," katanya. Sebab untuk bisa ikut AEoI di 2018, seluruh peraturan perundang-undangan domestik yang berbenturan harus segera diselesaikan pada Mei tahun ini. 

Untuk itu pemerintah juga telah menyiapkan instrumen hukum pendukung lainnya guna berjalannya AEoI ini. Salah satu yang telah diterbitkan adalah aturan tentang tata cara pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/ 2017.

Berdasarkan PMK ini, maka informasi yang dipertukarkan di antaranya berisi identitas nasabah, identitas lembaga jasa keuangan (LJK) tempat nasabah terdaftar, dan nomor rekening atau nomor lain dengan fungsi yang setara.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) pembukaan data nasabah utamanya warga negara asing (WNA) lewat Surat Edaran Nomor 16/SEOJK.03/2017 yang berlaku 6 April 2017.

Ada lima poin informasi yang wajib dilaporkan WNA, antara lain nomor rekening, saldo nilai rekening, penghasilan dalam rekening dan jumlah bunga yang dibayarkan atau dikreditkan di rekening, termasuk total jumlah pembayaran ke nasabah asing dan informasi rekening sebelum pelaporan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia