Perppu membuka kerahasiaan perbankan dipercepat



JAKARTA. Pemerintah bakal menyiapkan peraturan di bidang jasa keuangan untuk keperluan perpajakan pada 2018. Hal ini lantaran Indonesia ingin ikut serta dalam Otomatisasi Keterbukaan Informasi atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mulya E Siregar mengatakan, aturan ini akan diterbitkan April mendatang setelah program tax amnesty atau amnesti pajak. 

“Itu semua jadi satu Perppu, semoga selesai Maret atau April," kata Mulya di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/2).


Terpisah, Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengatakan bahwa draf dari Perppu tersebut sudah selesai.

"Sebelum bulan Mei. Pokoknya amnesti pajak selesai, perppu itu selesai,” ucapnya.

Sementara itu, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung pemerintah dalam menyiapkan peraturan di bidang jasa keuangan tersebut. 

Asal tahu saja, Perppu ini akan menjadi payung hukum atas kebijakan AEoI yang melibatkan 97 negara di dunia. Negara-negara itu nantinya bisa saling bertukar informasi perbankan dan perpajakan atas wajib pajak yang terindikasi melakukan kejahatan perpajakan mulai September 2018 mendatang. 

Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan, pentingnya AEoI ini terletak pada semakin data perpajakan karena makin memperkuat sumber data pajak. Oleh karena itu, adanya Perppu bisa memperluas kewenangan DJP untuk mendapatkan akses data keuangan di Perbankan.

Adapun Misbakhun mengatakan bahwa dirinya mendukung apabila perppu ini nantinya akan menggantikan beberapa pasal terkait dengan rahasia bank. Asal tahu saja, perppu tersebut hadir untuk menggantikan beberapa pasal yang terkait dengan kerahasiaan bank, yaitu UU perbankan, UU perbankan syariah, UU pasar modal, UU Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

“Kalau itu menjadi keputusan politik pemerintah itu akan menjadi sebuah keputusan politik besar yang harus diberikan dukungan politik karena akan mempunya dampak besar pada ekonomi kita. Akan mempunya pengaruh besar terhadap penerimaan pajak,” ujarnya kepada KONTAN, Kamis (23/2).

Namun dia mengatakan bahwa yang tidak kalah penting adalah apabila Perppu keterbukaan rahasia bank untuk perpajakan diberlakukan maka seharusnya Pemerintah perlu memberlakukan Perppu Lalulintas Devisa untuk menghindari adanya capital outflows.

Adapun Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno mengatakan bahwa sejatinua Perppu itu urusan Presiden. Namun bila itu untuk membangun konsistensi dan harmonisasi antar undang-undang, ia berpendapah bahwa DPR bisa menerimanya.

“Hanya saja, karena keterbukaan kekayaan merupakan wilayah yang sensitif, mudah disalahtafsirkan, harus dilakukan dengan sangat hati-hati,” ucapnya kepada KONTAN, Kamis (23/2).

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan akan bagus apabila perppu ini selesai pada April. Namun, pada awalnya ia berpikir bahwa perppu ini sebenarnya bisa jadi pendorong supaya orang ramai-ramai ikut amnesti pajak.

“Karena ternyata AEoI akan serius diterapkan, dan DPR tidak bisa bisa menjamin UU KUP selesai tepat waktu,” katanya saat dihubungi KONTAN, Kamis (23/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia