KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan beberapa kelompok masyarakat terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Kuasa hukum penggugat Ahmad Yani mengatakan, pasal 2 Ayat (1) huruf a angka 1, 2, dan 3 dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi bukti bahwa pemerintah menihilkan arti penting persetujuan DPR. Sehingga, parlemen dinilai tidak bisa menggunakan fungsi persetujuanya secara leluasa. Kendati Begitu Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi, Masyita Crystallini, menganggap Pasal 2 Perppu 1/2020 memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan pengeluaran melalui realokasi dan refokusing dari kegiatan non prioritas seperti perjalanan dinas misalnya ke prioritas tahun ini yaitu penanganan wabah Covid-19.
Perppu nomor 1 tahun 2020 digugat ke MK, begini tanggapan staf khusus Menkeu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan beberapa kelompok masyarakat terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Kuasa hukum penggugat Ahmad Yani mengatakan, pasal 2 Ayat (1) huruf a angka 1, 2, dan 3 dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi bukti bahwa pemerintah menihilkan arti penting persetujuan DPR. Sehingga, parlemen dinilai tidak bisa menggunakan fungsi persetujuanya secara leluasa. Kendati Begitu Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi, Masyita Crystallini, menganggap Pasal 2 Perppu 1/2020 memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan pengeluaran melalui realokasi dan refokusing dari kegiatan non prioritas seperti perjalanan dinas misalnya ke prioritas tahun ini yaitu penanganan wabah Covid-19.