Perppu Nomor 1/2020 sah menjadi undang-undang, Sri Mulyani: Alhamdulillah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) no. 1 tahun 2020 menjadi Undang - Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (12/5).

"Alhamdulillah, DPR juga telah menyampaikan persetujuan terhadap RUU untuk penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2020 menjadi UU," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers setelah rapat paripurna.

Baca Juga: MAKI siap ajukan gugatan baru Perppu 1/2020 ke MK


Sri Mulyani juga mengungkapkan rasa terima kasihnya atas pandangan-pandangan fraksi terhadap Perppu ini. Menurutnya, ini merupakan catatan yang penting bagi pemerintah dan nantinya akan digunakan sebagai landasan konstruktif untuk menjalankan peraturan tersebut.

Seperti yang telah diketahui, Perppu Nomor 1 tahun 2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan dalam menangani pandemi Covid-19. Selain itu, ini juga digunakan sebagai tameng dalam menghadapi ancaman berbahaya bagi perekonomian nasinoal dan stabilitas sistem keuangan.

Sri Mulyani yakin, Perppu ini merupakan salah satu instrumen yang tepat dalam menghalau dampak negatif lebih lanjut dari pandemi tersebut. Menurutnya, pemerintah akan terus sigap dalam merespons dan memperbaiki kebijakan yang ada dalam menghadapi Covid-19.

"Covid-19 ini terus berlanjut. Kami akan terus memperbaiki berbagai respon policy agar masyarakat dari sisi kesehatan, sosial, dan ekonomi bisa mendapatkan perlindungan," tandasnya.

Baca Juga: Sri Mulyani: Program pemulihan ekonomi nasional berjalan sampai tahun depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat