KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) no. 1 tahun 2020 menjadi Undang - Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (12/5). "Alhamdulillah, DPR juga telah menyampaikan persetujuan terhadap RUU untuk penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2020 menjadi UU," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers setelah rapat paripurna. Baca Juga: MAKI siap ajukan gugatan baru Perppu 1/2020 ke MK
Perppu Nomor 1/2020 sah menjadi undang-undang, Sri Mulyani: Alhamdulillah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) no. 1 tahun 2020 menjadi Undang - Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (12/5). "Alhamdulillah, DPR juga telah menyampaikan persetujuan terhadap RUU untuk penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2020 menjadi UU," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers setelah rapat paripurna. Baca Juga: MAKI siap ajukan gugatan baru Perppu 1/2020 ke MK