JAKARTA. Pemerintah bakal menyiapkan peraturan di bidang jasa keuangan untuk keperluan perpajakan pada 2018. Hal ini lantaran Indonesia ingin ikut serta dalam Otomatisasi Keterbukaan Informasi atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Targetnya, aturan ini akan diterbitkan April mendatang setelah program amnesti pajak atau tax amnesty berakhir. Melalui Perppu ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan punya akses terhadap rekening dari nasabah perbankan. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mulya E. Siregar mengatakan, Perppu ini nantinya akan menggantikan beberapa pasal terkait dengan rahasia bank. “Jadi, itu perppu untuk menggantikan beberapa pasal yang terkait dengan kerahasiaan bank. Empat UU itu, UU perbankan, UU perbankan syariah, UU pasar modal, UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) ," kata Mulya di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Kamis (23/2).
Perppu pertukaran data nasabah pengaruhi 4 UU
JAKARTA. Pemerintah bakal menyiapkan peraturan di bidang jasa keuangan untuk keperluan perpajakan pada 2018. Hal ini lantaran Indonesia ingin ikut serta dalam Otomatisasi Keterbukaan Informasi atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Targetnya, aturan ini akan diterbitkan April mendatang setelah program amnesti pajak atau tax amnesty berakhir. Melalui Perppu ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan punya akses terhadap rekening dari nasabah perbankan. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mulya E. Siregar mengatakan, Perppu ini nantinya akan menggantikan beberapa pasal terkait dengan rahasia bank. “Jadi, itu perppu untuk menggantikan beberapa pasal yang terkait dengan kerahasiaan bank. Empat UU itu, UU perbankan, UU perbankan syariah, UU pasar modal, UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) ," kata Mulya di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Kamis (23/2).