JAKARTA. Pemerintah ingin ikut serta dalam kerjasama pertukaran informasi otomatis internasional yang dilaksanakan oleh negara anggota Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). Untuk itu, pemerintah saat ini mempersiapkan perangkat hukum agar penerapannya tidak menimbulkan masalah hukum di dalam negeri. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah akan membuat peraturan pemerintah pengganti undang- undang (perppu) sebagai payung hukum penerapan sistem tersebut. Pilihan tersebut diambil karena pertukaran informasi secara otomatis tersebut mulai diberlakukan 2018 nanti. Sementara itu, payung hukum sektor perpajakan, yakni UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU PPh, UU PPn dan juga UU Perbankan, yang kemungkinan besar akan terpengaruh oleh kerjasama tersebut, saat ini dalam tahap revisi. Revisi UU tersebut kemungkinan besar akan memakan waktu lama.
Perppu pertukaran data pajak disiapkan
JAKARTA. Pemerintah ingin ikut serta dalam kerjasama pertukaran informasi otomatis internasional yang dilaksanakan oleh negara anggota Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). Untuk itu, pemerintah saat ini mempersiapkan perangkat hukum agar penerapannya tidak menimbulkan masalah hukum di dalam negeri. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah akan membuat peraturan pemerintah pengganti undang- undang (perppu) sebagai payung hukum penerapan sistem tersebut. Pilihan tersebut diambil karena pertukaran informasi secara otomatis tersebut mulai diberlakukan 2018 nanti. Sementara itu, payung hukum sektor perpajakan, yakni UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU PPh, UU PPn dan juga UU Perbankan, yang kemungkinan besar akan terpengaruh oleh kerjasama tersebut, saat ini dalam tahap revisi. Revisi UU tersebut kemungkinan besar akan memakan waktu lama.