Perppu pilkada dinilai hanya trik politik presiden



JAKARTA.  Pengamat politik pemerintahan Universitas Padjajaran, Idil Akbar, menilai, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sedang memainkan trik politik dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang pemilihan kepala daerah (perppu pilkada). Menurut Idil, SBY mengeluarkan perppu itu untuk memperbaiki citra di ujung masa pemerintahannya. 

"SBY mencoba memainkan situasi, trik politik," kata Idil dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/10).

Idil menjelaskan, pernyataannya itu dilandasi sejumlah keanehan dari sikap yang diambil Partai Demokrat saat memutuskan walk out di sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada. Jika semangatnya mendukung pilkada langsung, maka seharusnya Demokrat berjuang optimal di parlemen dan tidak memilih walk out


Ia melanjutkan, sikap walk out yang diambil Fraksi Demokrat di DPR kemungkinan besar diketahui oleh SBY. Bahkan, ia menduga sikap itu diambil atas instruksi langsung SBY melalui pimpinan Fraksi Demokrat di DPR. 

"Pada situasi ini, SBY mencoba mengeluarkan perppu yang menjadi bagian dari trik politik tadi," ujarnya. 

Keuntungan SBY dari perppu pilkada yang dikeluarkan, kata Idil, adalah agar fokus perdebatan mengenai pilkada melalui DPRD beralih ke DPR. Ia menuturkan, publik akan mengecam keras DPR jika perppu tersebut dipersulit, apalagi ditolak. 

"Jadi ingin mengalihkan situasi itu, supaya yang dikecam adalah DPR jika nanti menolak. Apa pun hasilnya, menguntungkan buat SBY, tapi mungkin ada deal dengan Koalisi Merah Putih," ujarnya. 

Pada Kamis (2/10) malam, Presiden SBY menandatangani dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait kontroversi pemilihan kepala daerah tidak langsung yang telah disetujui DPR dan dimuat dalam UU Pilkada. Dua perppu yang dikeluarkan Presiden adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang sekaligus mencabut UU No 22/2014 yang mengatur pemilihan tidak langsung oleh DPRD. 

Presiden mengatakan, sebagai konsekuensi dan untuk menghilangkan ketidakpastian hukum, diterbitkan pula Perppu No 2/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menghapus tugas dan kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah sebagaimana tercantum dalam UU No 23/2014 tentang Pemda. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia