JAKARTA. Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang pilkada langsung dianggap tidak berguna. Keberadaan perppu tersebut dianggap meragukan dan belum pasti diterima oleh DPR. "Perppu itu tidak punya daya guna, riskan, jangan-jangan ditolak DPR," kata Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan saat dihubungi, Kamis (2/10) malam. Asep menilai perppu tentang pilkada langsung itu sulit diterima oleh DPR. Lain halnya jika Fraksi Demokrat mau memperjuangkan secara optimal bersama fraksi partai pendukung pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Asep menengarai Presiden SBY sengaja mengeluarkan perppu pilkada langsung hanya untuk mencari panggung. Panggung itu diperlukan sebagai bahan untuk memperbaiki nama baiknya yang dihujat publik setelah Partai Demokrat memutuskan walkout saat sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada pada 25 September 2014. "Kalau tidak mengeluarkan perppu, maka tidak ada lagi peran yang dimainkan untuk meraih simpatik publik. Perppu ini jadi poin penting SBY yang sudah dicaci-maki masyarakat," ujarnya.