Perppu Pilkada sah jadi UU, pemerintah temui KPU



JAKARTA. Pemerintah akan segera berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah Perppu Pilkada disahkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi UU. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, koordinasi dengan KPU harus segera dilakukan agar KPU sebagai penyelenggara pemilu siap.

Selain itu, Tjahjo mengaku juga akan segera berkomunikasi dengan DPR dan DPD untuk menginventarisir usulan perubahan yang kemungkinan bakal dilakukan.

Seperti diketahui, DPR dalam rapat paripurna telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. DPR juga mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perrpu) No 2 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi UU, pada Selasa (20/1).


Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, seluruh fraksi di DPR sepakat agar ke dua perppu tersebut disahkan menjadi undang- undang.

Sekadar mengingatkan Perppu No. 1 Tahun 2014 dan Perppu No. 2 Tahun 2014 dikeluarkan oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Perppu tersebut dikeluarkan sebagai respon atas penolakan masyarakat terhadap proses pemilihan kepala daerah lewat DPRD yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dengan adanya pengesahan Perppu menjadi UU, maka Pilkada akan tetap dilakukan secara langsung tanpa perwakilan DPRD. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa