KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tertanggal 30 Desember 2022 terkait UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kehadiran perppu tersebut menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai, perppu tersebut merupakan produk hukum yang tidak konsisten dengan UUD 1945. "Menurut saya kehadiran Perppu No. 2 Tahun 2022 merupakan produk hukum yang tidak konsisten dengan amanat UUD 1945, ketentuan yuridis dan kondisi obyektif di masyarakat," kata Timboel, Minggu (1/1).
Perppu UU Cipta Kerja, OPSI: Produk Hukum yang Tak Konsisten dengan UUD 1945
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tertanggal 30 Desember 2022 terkait UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kehadiran perppu tersebut menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai, perppu tersebut merupakan produk hukum yang tidak konsisten dengan UUD 1945. "Menurut saya kehadiran Perppu No. 2 Tahun 2022 merupakan produk hukum yang tidak konsisten dengan amanat UUD 1945, ketentuan yuridis dan kondisi obyektif di masyarakat," kata Timboel, Minggu (1/1).