JAKARTA. Partai Gerindra bereaksi atas sikap presiden SBY yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) pemilihan kepala daerah. Anggota Dewan Pembina partai Gerindra Martin Hutabarat menilai hal itu akan merusak sistem ketatanegaraan Indonesia. "Karena Perpu itu dikeluarkan harus dengan alasan yang kuat," kata Martin ketika dikonfirmasi, Selasa (30/9). Alasan kuat yang dimaksud dimana Indonesia dalam keadaan genting dan memaksa sehingga memerlukan keputusan cepat. "Adanya kekosongan hukum dan DPR dalam keadaan tidak bersidang," kata Anggota Komisi III DPR itu.
Ia mengatakan saat ini Indonesia tidak berada dalam keadaan genting, memaksa dan aturan hukum tidak ada yang kosong. "Karena sudah disahkan DPR. Kalau mau buat Perpu ibaratnya presiden mau jadikan dirinya jadi bulan-bulanan DPR," ujarnya.