KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 yang mengubah mekanisme pengadaan minyak mentah (crude oil), bahan bakar minyak (BBM), serta
liquefied petroleum gas (LPG) dari luar negeri. Ini membuka skema kerja sama antar pemerintah (
government to government/G2G) maupun pemerintah dengan pelaku usaha (
government to business/G2B). Anggota Komisi XII DPR RI, Cek Endra menilai skema pengadaan baru ini perlu dikawal ketat agar membawa dampak positif bagi ketahanan energi.
"Perpres ini menunjukkan keseriusan Presiden Prabowo dalam memperkuat kedaulatan energi nasional. Negara harus memiliki posisi tawar yang kuat untuk memastikan kebutuhan energi masyarakat dan industri tetap terpenuhi, terutama di tengah situasi global yang semakin tidak menentu," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (27/10/2026).
Baca Juga: Chevron Tunjuk Eimear Bonner Pimpin Bisnis Minyak, Gas dan Produk Endra mengungkapkan, perubahan skema melalui kerja sama langsung dengan negara pemasok diharapkan dapat meningkatkan kepastian pasokan sekaligus menciptakan biaya pengadaan energi yang lebih kompetitif. Kendati demikian, dia menegaskan, agar proses tata kelola yang baru ini tidak sekadar mengubah regulasi di atas kertas semata, melainkan wajib diimbangi dengan efisiensi anggaran dan akuntabilitas pasar secara berkesinambungan. "Dengan keterlibatan pemerintah yang lebih kuat, Indonesia memiliki peluang membangun kerja sama pasokan energi jangka panjang yang saling menguntungkan. Namun, perubahan mekanisme ini harus benar-benar menghasilkan efisiensi biaya, transparansi, dan kepastian pasokan bagi kepentingan nasional," ungkapnya. Endra menuturkan, keberhasilan dari implementasi Perpres 107 Tahun 2026 ini nantinya harus terukur secara rinci melalui indikator riil yang dapat dirasakan langsung perekonomian dan masyarakat luas.
Baca Juga: China Ekspansi Bangun Pusat Konversi Batubara Jadi Minyak dan Petrokimia "Langkah Menteri ESDM ini patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional. Namun, keberhasilannya harus diukur dari manfaat nyata, terutama efisiensi pengadaan, keamanan pasokan, serta kemampuan menjaga stabilitas harga energi bagi masyarakat," katanya. Sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menjelaskan, kebijakan ini mengubah skema pengadaan energi yang sebelumnya dijalankan Pertamina melalui mekanisme B2B secara mandiri lewat proses tender luar negeri. Dalam beleid ini, Lemigas ditunjuk sebagai entitas yang berwenang menjalin kesepakatan pengadaan energi dengan pihak luar. Hasil pengadaan energi oleh BLU tersebut nantinya baru disalurkan dan ditransaksikan kembali kepada Pertamina sesuai ketentuan yang berlaku. "Dalam Perpres 107/2026, itu nanti yang mengadakan adalah BLU, setelah itu BLU akan melakukan, B2G dengan Pertamina. Jadi nanti Pertamina akan membeli di BLU," ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Baca Juga: Harga Minyak Mentah Menguat, Angin Segar Bagi MEDC dan ENRG Bahlil berpandangan, perubahan skema pengadaan impor dilakukan untuk mengantisipasi kendala proses tender yang kerap dialami Pertamina. Proses yang lama dinilai kerap membuat Indonesia berisiko kehilangan potensi pasokan meskipun telah berhasil memenangkan proses lelang dengan harga bersaing. "Selama ini Pertamina melakukan ini tender lama sekali, bahkan sudah menang pun, harganya murah, begitu sudah oke, sudah deal, ada negara lain yang membelinya lebih mahal, dikasih ke yang lebih mahal," tegasnya.
Melalui skema antarpemerintah atau G2G via BLU ini, pemerintah berharap Pertamina memperoleh kepastian dalam mengamankan pasokan minyak mentah dunia.
Baca Juga: Trump Sebut Eksplorasi Besar-besaran Minyak dan Gas di Greenland Segera Dimulai "Jadi nanti Perpres ini nanti negara yang akan melakukan deal dengan negara-negara lain, kita tahu nantinya adalah BLU yang ditugaskan," tandasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News