KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melakukan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kepala LKPP Roni Dwi Susanto mengatakan, Perpres tersebut memuat sejumlah substansi perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Salah satunya terkait kewajiban kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk belanja barang/jasa dari usaha mikro dan kecil (UMK). “Usaha mikro, kecil dan koperasi diberikan kesempatan minimal 40% terlibat dalam proses pengadaan anggaran belanja barang/jasa, APBN dan APBD,” kata Roni saat diskusi virtual, Rabu (24/2).
Perpres 12/2021 terbit, pemerintah wajib alokasikan 40% belanja barang untuk UMK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melakukan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kepala LKPP Roni Dwi Susanto mengatakan, Perpres tersebut memuat sejumlah substansi perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Salah satunya terkait kewajiban kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk belanja barang/jasa dari usaha mikro dan kecil (UMK). “Usaha mikro, kecil dan koperasi diberikan kesempatan minimal 40% terlibat dalam proses pengadaan anggaran belanja barang/jasa, APBN dan APBD,” kata Roni saat diskusi virtual, Rabu (24/2).