KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Status Jakarta sebagai ibukota negara Indonesia masih tetap berlaku. Ini tercatat dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur. Malah, dalam beleid yang diteken oleh Presiden Joko Widodo tanggal 13 April tersebut, menegaskan bahwa ibukota negara yakni Jakarta merupakan pusat sentral segala kegiatan. Mulai dari pusat pemerintah nasional, pusat perekonomian dan jasa bertaraf nasional serta internasional. Dan untuk mendukung segala kegiatan yang masih terpusat di Jakarta tersebut, maka kota-kota yang berada mengelilingi Jakarta bakal menopang dan membantu akvititas di Jakarta. Yakni mulai dari Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak hingga Cianjur.
Perpres 60 Tahun 2020 menegaskan Jakarta masih sebagai ibukota negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Status Jakarta sebagai ibukota negara Indonesia masih tetap berlaku. Ini tercatat dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur. Malah, dalam beleid yang diteken oleh Presiden Joko Widodo tanggal 13 April tersebut, menegaskan bahwa ibukota negara yakni Jakarta merupakan pusat sentral segala kegiatan. Mulai dari pusat pemerintah nasional, pusat perekonomian dan jasa bertaraf nasional serta internasional. Dan untuk mendukung segala kegiatan yang masih terpusat di Jakarta tersebut, maka kota-kota yang berada mengelilingi Jakarta bakal menopang dan membantu akvititas di Jakarta. Yakni mulai dari Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak hingga Cianjur.