KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah melakukan harmonisasi Peraturan Presiden No. 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Rencananya, Badan Pangan nantinya akan mendapat wewenang tambahan menjaga stabiliasi stok dan harga garam dan terigu. Meski masih sebatas rencana, adanya penambahan wewenang ini tentunya akan berbengaruh pada kewenanganan bulog sebagai operator perusahaan pangan milik pemerintah.
Perpres 66/2021 Diharmonisasi, Bulog Siap Jika Ada Penambahan Tugas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah melakukan harmonisasi Peraturan Presiden No. 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Rencananya, Badan Pangan nantinya akan mendapat wewenang tambahan menjaga stabiliasi stok dan harga garam dan terigu. Meski masih sebatas rencana, adanya penambahan wewenang ini tentunya akan berbengaruh pada kewenanganan bulog sebagai operator perusahaan pangan milik pemerintah.