KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 62/2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional. Beleid tersebut diundangkan pada 8 Desember 2023. Sejumlah poin yang tercantum dalam perpres tersebut. Aantara lain, masyarakat yang memenuhi kriteria dan persyaratan terdampak pembangunan nasional diberikan santunan berupa uang dan/atau permukiman kembali.
Perpres 78/2023 Terbit, Atur Penanganan Dampak Sosial Pembangunan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 62/2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional. Beleid tersebut diundangkan pada 8 Desember 2023. Sejumlah poin yang tercantum dalam perpres tersebut. Aantara lain, masyarakat yang memenuhi kriteria dan persyaratan terdampak pembangunan nasional diberikan santunan berupa uang dan/atau permukiman kembali.