KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 78 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden nomor 62 tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional. Beleid yang diundangkan pada 8 Desember 2023 itu berisi sejumlah poin. Antara lain, masyarakat yang memenuhi kriteria dan persyaratan terdampak pembangunan nasional diberikan santunan berupa uang dan/atau permukiman kembali. Berikutnya, tim terpadu penanganan dampak sosial kemasyarakatan mempunyai tugas tambahan. Yakni merekomendasikan penyediaan tanah dan rumah pengganti bagi masyarakat terdampak pembangunan proyek strategis nasional (PSN) atau non proyek strategis nasional.
Perpres 78/2023 Terbit, Mitigasi Dampak Sosial Pembangunan Jadi Sorotan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 78 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden nomor 62 tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional. Beleid yang diundangkan pada 8 Desember 2023 itu berisi sejumlah poin. Antara lain, masyarakat yang memenuhi kriteria dan persyaratan terdampak pembangunan nasional diberikan santunan berupa uang dan/atau permukiman kembali. Berikutnya, tim terpadu penanganan dampak sosial kemasyarakatan mempunyai tugas tambahan. Yakni merekomendasikan penyediaan tanah dan rumah pengganti bagi masyarakat terdampak pembangunan proyek strategis nasional (PSN) atau non proyek strategis nasional.