KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kabar gembira untuk guru dan dosen. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berencana menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri hingga pejabat negara. Sebelum naik, cek gaji guru yang berlaku tahun 2025 ini. Diberitakan Kompas.com, rencana kenaikan gaji PNS itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Perpres 79/2025 berisi delapan program ungulan, salah satunya kenaikan gaji ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara. Perpres ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 dan langsung diundangkan pada hari yang sama. Aturan ini menjadi dasar baru pelaksanaan prioritas pembangunan nasional sepanjang 2025.
- Meningkatkan motivasi dan kinerja ASN.
- Memperkuat kualitas layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga keamanan.
- Memberikan dampak positif pada daya beli masyarakat.
- Selain itu, program makan siang gratis, kesehatan gratis, hingga pembangunan sekolah unggulan akan langsung dirasakan oleh masyarakat luas, terutama anak-anak dan keluarga berpenghasilan rendah.
- Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
- Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
- Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
- Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.
- Gaji PPPK 2024 Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900
- Gaji PPPK 2024 Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200
- Gaji PPPK 2024 Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200
- Gaji PPPK 2024 Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600
- Gaji PPPK 2024 Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900
- Gaji PPPK 2024 Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100
- Gaji PPPK 2024 Golongan VII Rp 2.858.800-4.551.800
- Gaji PPPK 2024 Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400
- Gaji PPPK 2024 Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500
- Gaji PPPK 2024 Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000
- Gaji PPPK 2024 Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000
- Gaji PPPK 2024 Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800
- Gaji PPPK 2024 Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800
- Gaji PPPK 2024 Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500
- Gaji PPPK 2024 Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200
- Gaji PPPK 2024 Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600
- Gaji PPPK 2024 Golongan XVII Rp 4.462.500-7.329.000
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.