KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Prepres) nomor 82 tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 18 Desember 2019 lalu. Pada beleid tersebut resmi tugas Mendikbud akan dibantu oleh Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud). Wamendikbud akan diangkat oleh presiden. Baca Juga: Ruangguru raih pendanaan seri C senilai US$ 150 juta
Perpres 82/2019 terbit, Nadiem Makarim bakal punya Wamen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Prepres) nomor 82 tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 18 Desember 2019 lalu. Pada beleid tersebut resmi tugas Mendikbud akan dibantu oleh Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud). Wamendikbud akan diangkat oleh presiden. Baca Juga: Ruangguru raih pendanaan seri C senilai US$ 150 juta