KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2021 tentang pencantuman dan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam pelayanan publik. Penggunaan NIK dan/atau NPWP ditujukan untuk penanda identitas untuk setiap data penerima pelayanan publik yang masih aktif di Indonesia. NIK digunakan sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP. Sedangkan NPWP digunakan sebagai penanda identitas bagi badan atau orang asing yang tidak memiliki NIK. Sementara itu, NIK dan NPWP digunakan untuk penanda identitas bagi orang pribadi yang telah memiliki NPWP.
Perpres 83/2021 jadikan data kependudukan terintegrasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2021 tentang pencantuman dan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam pelayanan publik. Penggunaan NIK dan/atau NPWP ditujukan untuk penanda identitas untuk setiap data penerima pelayanan publik yang masih aktif di Indonesia. NIK digunakan sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP. Sedangkan NPWP digunakan sebagai penanda identitas bagi badan atau orang asing yang tidak memiliki NIK. Sementara itu, NIK dan NPWP digunakan untuk penanda identitas bagi orang pribadi yang telah memiliki NPWP.