KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menuangkan perubahan postur APBN 2020 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020. Perpres tersebut untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Covid-19 serta menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta sistem keuangan. Dalam Perpres 54/2020 ini, pemerintah mengubah target penerimaan negara dari sebelumnya Rp 2.233,2 triliun menjadi hanya Rp 1.760,9 triliun. Terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.462,6 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 297,8 triliun, dan penerimaan hibah sebesar Rp 500 miliar.
Perpres APBN Perubahan terbit, ini rincian postur anggaran 2020 yang baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menuangkan perubahan postur APBN 2020 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020. Perpres tersebut untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Covid-19 serta menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta sistem keuangan. Dalam Perpres 54/2020 ini, pemerintah mengubah target penerimaan negara dari sebelumnya Rp 2.233,2 triliun menjadi hanya Rp 1.760,9 triliun. Terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.462,6 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 297,8 triliun, dan penerimaan hibah sebesar Rp 500 miliar.