Perpres aturan beneficial ownership difinalisasi



JAKARTA.  Indonesia akan memiliki syarat lainnya untuk menjalankan Automatic Exchange of Information (AEoI), yakni akses terhadap beneficial ownership. Terkait hal ini, Indonesia akan segera direview oleh OECD pada asesmen ronde kedua.

Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan bahwa saat ini PPATK dan instansi terkait sudah menyelesaikan Peraturan Pemerintah mengenai beneficial ownership ini.

“Adalah benar bahwa saat ini draf Perpres sudah dalam tahap finalisasi untuk diserahkan kepada Presiden. Ada urgensi yang besar untuk segera keluarnya ketentuan beneficial ownership ini,” kata Dian kepada KONTAN, Senin (18/7).


Dian melanjutkan, secara internal PPATK sedang mengembangkan pendekatan sistemik dalam pemberantasan pencucian uang. Menurut Dian, pendekatan itu memerlukan perbaikan dalam hal peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan data PPATK banyak kasus-kasus besar pencucian uang melibatkan korporasi. Sebenarnya (perpres) beneficial ownership ini hanya sebagian kecil saja dari upaya kita memperbaiki kebijakan yang terkait korporasi di Indonesia,” ucapnya.

Namun demikian, adanya Perpres beneficial ownership ini menurutnya penting untuk  proses Mutual Evaluation Review (MER) Indonesia untuk keanggotaan dalam Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) tahun ini karena dalam perpres tersebut menyangkut rekomendasi dari FATF sendiri, yakni FATF Recommendation 24 dan immediate Outcome 5 yang menyangkut pencegahan orang dan pengaturan hukum yang digunakan untuk tujuan kriminal.

“Hasil MER kali ini bukan saja akan menentukan penilaian FATF terhadap kinerja anti-pencucian uang di Indonesia tapi juga akan menentukan keberhasilan aplikasi Indonesia untuk menjadi anggota FATF,” ujar dia.

Sebelumnya, Head of Global Forum on Transparency and Exchange of Information OECD Monica Bhatia mengatakan, akses kepada beneficial owner ini adalah standar bahwa semua anggota harus memenuhi persyaratan tersebut, yakni adanya identifikasi beneficial ownership dari semua entitas, perusahaan, lembaga dan lain-lain.

Direktur Perpajakan Internasional DJP Poltak Maruli John Hutagaol mengatakan, Ditjen Pajak akan bekerjasama dengan pihak lainnya di luar Ditjen Pajak dan di luar Kemenkeu untuk memenuhi standar ini, di antaranya PPATK.

“Kami (DJP) juga punya aturannya. Jadi nanti kita harmonisasikan aturan di pajak dan di PPATK, juga di bursa,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto