JAKARTA. Indonesia akan memiliki syarat lainnya untuk menjalankan Automatic Exchange of Information (AEoI), yakni akses terhadap beneficial ownership. Terkait hal ini, Indonesia akan segera direview oleh OECD pada asesmen ronde kedua. Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan bahwa saat ini PPATK dan instansi terkait sudah menyelesaikan Peraturan Pemerintah mengenai beneficial ownership ini. “Adalah benar bahwa saat ini draf Perpres sudah dalam tahap finalisasi untuk diserahkan kepada Presiden. Ada urgensi yang besar untuk segera keluarnya ketentuan beneficial ownership ini,” kata Dian kepada KONTAN, Senin (18/7).
Perpres aturan beneficial ownership difinalisasi
JAKARTA. Indonesia akan memiliki syarat lainnya untuk menjalankan Automatic Exchange of Information (AEoI), yakni akses terhadap beneficial ownership. Terkait hal ini, Indonesia akan segera direview oleh OECD pada asesmen ronde kedua. Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan bahwa saat ini PPATK dan instansi terkait sudah menyelesaikan Peraturan Pemerintah mengenai beneficial ownership ini. “Adalah benar bahwa saat ini draf Perpres sudah dalam tahap finalisasi untuk diserahkan kepada Presiden. Ada urgensi yang besar untuk segera keluarnya ketentuan beneficial ownership ini,” kata Dian kepada KONTAN, Senin (18/7).