KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpres tersebut diundangkan pada 12 Februari 2024. "Bareskrim terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) direktorat, 3 (tiga) pusat, dan 4 (empat) biro," tulis Pasal 20 ayat (5) dikutip Selasa (13/2).
Perpres Baru, Direktorat di Bareskrim Polri Bertambah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpres tersebut diundangkan pada 12 Februari 2024. "Bareskrim terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) direktorat, 3 (tiga) pusat, dan 4 (empat) biro," tulis Pasal 20 ayat (5) dikutip Selasa (13/2).