KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 mengenai pelaporan penerima manfaat korporasi senantiasa diikuti oleh pembentukan badan khusus untuk melakukan pendataan tersebut. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan inti utama dari peraturan tersebut adalah mengejar transparansi dari semua jenis korporasi. Dengan demikian, setelah Perpres tersebut terbit, seharusnya ada agensi atau badan khusus yang menangani pendataan dan penerapan dari aturan tersebut.
Perpres beneficial ownership akhirnya terbit, ini kata anggota DPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 mengenai pelaporan penerima manfaat korporasi senantiasa diikuti oleh pembentukan badan khusus untuk melakukan pendataan tersebut. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan inti utama dari peraturan tersebut adalah mengejar transparansi dari semua jenis korporasi. Dengan demikian, setelah Perpres tersebut terbit, seharusnya ada agensi atau badan khusus yang menangani pendataan dan penerapan dari aturan tersebut.