KONTAN.CO.ID - Bulan lalu, pemerintah telah mengumumkan kebijakan ekonomi berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Sebagai tindak lanjut, pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawal dan penyelesaian hambatan perizinan berusaha (end to end). Staf Ahli Menko Perekonomian Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Elen Setiadi mengatakan, Satgas Nasional yang terdiri dari para menteri akan dibentuk dengan adanya Perpres tersebut, sedangkan untuk Satgas K/L, Satgas Provinsi, dan Satgas Kabupaten/Kota segera dibentuk setelah Perpres tersebut diundangkan. “Perpres sudah ditandatangani Presiden dan saat ini proses perundangan, mudah-mudahan hari ini bisa selesai,” kata Elen kepada KONTAN, Senin (25/9)
Perpres Berusaha rilis, Satgas tancap gas
KONTAN.CO.ID - Bulan lalu, pemerintah telah mengumumkan kebijakan ekonomi berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Sebagai tindak lanjut, pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawal dan penyelesaian hambatan perizinan berusaha (end to end). Staf Ahli Menko Perekonomian Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Elen Setiadi mengatakan, Satgas Nasional yang terdiri dari para menteri akan dibentuk dengan adanya Perpres tersebut, sedangkan untuk Satgas K/L, Satgas Provinsi, dan Satgas Kabupaten/Kota segera dibentuk setelah Perpres tersebut diundangkan. “Perpres sudah ditandatangani Presiden dan saat ini proses perundangan, mudah-mudahan hari ini bisa selesai,” kata Elen kepada KONTAN, Senin (25/9)