KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih menggodok payung hukum yang mengatur mekanisme untuk menambal defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang makin lebar. Payung hukum ini menjadi strategi pemerintah membantu keuangan badan ini lantaran pemerintah tak lagi memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN). Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Arief M Edie mengatakan, Kemdagri bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan saat ini masih menyusun draf Perpres tersebut. Dengan Perpres ini, pemerintah berharap bisa mencari alternatif bantuan defisit BPJS Kesehatan secepatnya. "Kami berusaha sebelum akhir tahun bisa selesai. Sehingga bisa eksekusi pada awal tahun 2018," kata Arief kepada KONTAN, Rabu (25/10).
Perpres defisit BPJS Kesehatan dikebut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih menggodok payung hukum yang mengatur mekanisme untuk menambal defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang makin lebar. Payung hukum ini menjadi strategi pemerintah membantu keuangan badan ini lantaran pemerintah tak lagi memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN). Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Arief M Edie mengatakan, Kemdagri bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan saat ini masih menyusun draf Perpres tersebut. Dengan Perpres ini, pemerintah berharap bisa mencari alternatif bantuan defisit BPJS Kesehatan secepatnya. "Kami berusaha sebelum akhir tahun bisa selesai. Sehingga bisa eksekusi pada awal tahun 2018," kata Arief kepada KONTAN, Rabu (25/10).