KONTAN.CO.ID - Pemerintah akan akan menerbitkan payung hukum khusus untuk mengatur cara menambal defisit Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Beleid yang rencananya berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) ini diharapkan bisa memperkuat pendanaan BPJS Kesehatan dengan bantuan berbagai kementerian dan Pemerintah Daerah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, kementeriannya bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta kementerian/lembaga (K/L) lain tengah menyusun payung hukum instrumen penambal defisit BPJS Kesehatan. Dia bilang, draf Perpres tersebut masih digodok. "BPJS Kesehatan sudah rapat dengan kami, untuk sinkronisasi payung hukum, termasuk masih adanya sekian puluh juta warga negara yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan, itu yang akan segera dioptimalkan," katanya, Selasa (12/9).
Perpres defisit BPJS Kesehatan disusun
KONTAN.CO.ID - Pemerintah akan akan menerbitkan payung hukum khusus untuk mengatur cara menambal defisit Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Beleid yang rencananya berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) ini diharapkan bisa memperkuat pendanaan BPJS Kesehatan dengan bantuan berbagai kementerian dan Pemerintah Daerah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, kementeriannya bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta kementerian/lembaga (K/L) lain tengah menyusun payung hukum instrumen penambal defisit BPJS Kesehatan. Dia bilang, draf Perpres tersebut masih digodok. "BPJS Kesehatan sudah rapat dengan kami, untuk sinkronisasi payung hukum, termasuk masih adanya sekian puluh juta warga negara yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan, itu yang akan segera dioptimalkan," katanya, Selasa (12/9).