Perpres defisit BPJS Kesehatan disusun



KONTAN.CO.ID - Pemerintah akan akan menerbitkan payung hukum khusus untuk mengatur cara menambal defisit Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Beleid yang rencananya berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) ini diharapkan bisa memperkuat pendanaan BPJS Kesehatan dengan bantuan berbagai kementerian dan Pemerintah Daerah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, kementeriannya bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta kementerian/lembaga (K/L) lain tengah menyusun payung hukum instrumen penambal defisit BPJS Kesehatan.

Dia bilang, draf Perpres tersebut masih digodok. "BPJS Kesehatan sudah rapat dengan kami, untuk sinkronisasi payung hukum, termasuk masih adanya sekian puluh juta warga negara yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan, itu yang akan segera dioptimalkan," katanya, Selasa (12/9).


Tjahjo menjelaskan, nantinya payung hukum ini akan mengatur beberapa poin. Antara lain terkait mekanisme pengumpulan pendanaan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan. Ada beberapa pilihan opsi sumber pendanaan untuk menambal defisit tersebut, seperti dari pajak atau sumbangan 10% dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) masing-masing. "Nanti akan dibahas dalam forum. Forum ini menjadi salah satu masukan semua pihak, baik kementerian/lembaga dan daerah untuk melihat opsi pendanaan BPJS Kesehatan," jelasnya.

Menurut Tjahjo, calon beleid ini kelak juga bakal memuat solusi penguatan BPJS Kesehatan oleh kementerian dan lembaha dan pemerintah daerah termasuk sanksi dan kompensasi dari kebijakan ini.

Lantaran calon beleid ini cukup penting, Tjahjo berharap agar pembahasannya bisa segera rampung. "Kami sudah meminta BPJS Kesehatan menyelesaikan draf Perpres ini dalam sebulan atau dua bulan ke depan," imbuhnya.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani bilang, salah satu masukan Kemkeu untuk draf Perpres BPJS Kesehatan antara lain tentang penegasan kewenangan antara dewan pengawas dan dewan direksi. "Agar ada batasan tugas dan tidak terjadi duplikasi tugas. Ini menyangkut efisiensi tugas dan anggaran," ujarnya.

Selain itu, Askolani bilang, Kemkeu juga memberi masukan terkait poin pengukuran kinerja BPJS Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati