KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jalan pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di dalam negeri semakin jelas. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 12/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan (EBT) untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Dalam aturan ini tergambar aturan tarif listrik EBT, yakni mengenai tarif listrik EBT yang akan dijual ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), mulai dari pembangkit listrik tenaga air (PLTA) hingga pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Terbitnya perpres ini memberi angin segar bagi sejumlah emiten yang memiliki proyek pengembangan EBT dalam portofolionya. Hanya saja, Analis Panin Sekuritas Felix Darmawan mengatakan, pelaku pasar perlu menanti terkait tarif EBT jika dibandingkan dengan tarif listrik dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang dijual ke Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Perpres EBT Dinilai Bisa Mendorong Emiten Kembangkan Bisnis Energi Terbarukan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jalan pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di dalam negeri semakin jelas. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 12/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan (EBT) untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Dalam aturan ini tergambar aturan tarif listrik EBT, yakni mengenai tarif listrik EBT yang akan dijual ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), mulai dari pembangkit listrik tenaga air (PLTA) hingga pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Terbitnya perpres ini memberi angin segar bagi sejumlah emiten yang memiliki proyek pengembangan EBT dalam portofolionya. Hanya saja, Analis Panin Sekuritas Felix Darmawan mengatakan, pelaku pasar perlu menanti terkait tarif EBT jika dibandingkan dengan tarif listrik dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang dijual ke Perusahaan Listrik Negara (PLN).