KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut Peraturan Presiden (Perpres) tentang tarif pembelian tenaga listrik yang bersumber dari energi baru terbarukan (EBT) akan terbit awal Mei 2021. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, Perpres tentang tarif EBT akan terbit bersamaan dengan peluncuran Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030. "Akan terbit bersama dengan RUPTL 2021-2030, awal Mei 2021," ungkap dia kepada KONTAN, Senin (26/4).
Perpres EBT: Harga listrik PLTS tertinggi capai US$ 10,15 cent per kWh
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut Peraturan Presiden (Perpres) tentang tarif pembelian tenaga listrik yang bersumber dari energi baru terbarukan (EBT) akan terbit awal Mei 2021. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, Perpres tentang tarif EBT akan terbit bersamaan dengan peluncuran Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030. "Akan terbit bersama dengan RUPTL 2021-2030, awal Mei 2021," ungkap dia kepada KONTAN, Senin (26/4).