KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kini tengah menyusun regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembelian Tenaga Listrik Energi Baru Terbarukan (EBT) oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Wakil Direktur Utama Terregra Asia Energy (TGRA), Lasman Citra bilang kehadiran regulasi yang dapat mendorong investasi EBT telah dinantikan sejak hadirnya Peraturan menteri ESDM Nomor 50/2017. Kendati demikian, salah satu ketentuan mengenai biaya pokok penyediaan (BPP) sebesar 85% dinilai kurang menarik bagi investor. Disisi lain, ia mengungkapkan ada sejumlah poin yang kerap jadi penghambat pengembangan investasi, misalnya tarif yang kurang menarik, konsep Built, Own, Operate and Transfer (BOOT) dan Power Purchase Agreement (PPA) yang tidak bankable.
Perpres EBT masih digodok, begini harapan pelaku usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kini tengah menyusun regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembelian Tenaga Listrik Energi Baru Terbarukan (EBT) oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Wakil Direktur Utama Terregra Asia Energy (TGRA), Lasman Citra bilang kehadiran regulasi yang dapat mendorong investasi EBT telah dinantikan sejak hadirnya Peraturan menteri ESDM Nomor 50/2017. Kendati demikian, salah satu ketentuan mengenai biaya pokok penyediaan (BPP) sebesar 85% dinilai kurang menarik bagi investor. Disisi lain, ia mengungkapkan ada sejumlah poin yang kerap jadi penghambat pengembangan investasi, misalnya tarif yang kurang menarik, konsep Built, Own, Operate and Transfer (BOOT) dan Power Purchase Agreement (PPA) yang tidak bankable.