KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Presiden Joko Widodo akan segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara. Saat ini draf Perpres itu sudah ada di meja Sekretaris Negara menunggu pengesahan oleh Jokowi. Kontan.co.id mendapatkan draf harga penjualan listrik PLTP, PLTA, PLTB, PLTS, PLTBg, PLTBm, dan PLTSa. Harga listrik yang akan dijual Independent Power Producer (IPP) atau pengembang listrik swasta kepada PLN nantinya akan naik tinggi dibandingkan saat ini. Baca Juga: Bakal Ada Proyek Energi Baru dan Terbarukan (EBT) di Bekas Lahan Tambang
Perpres EBT sebut harga listrik dari IPP untuk PLTP capai US$ 14,50 sen per kWh
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Presiden Joko Widodo akan segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara. Saat ini draf Perpres itu sudah ada di meja Sekretaris Negara menunggu pengesahan oleh Jokowi. Kontan.co.id mendapatkan draf harga penjualan listrik PLTP, PLTA, PLTB, PLTS, PLTBg, PLTBm, dan PLTSa. Harga listrik yang akan dijual Independent Power Producer (IPP) atau pengembang listrik swasta kepada PLN nantinya akan naik tinggi dibandingkan saat ini. Baca Juga: Bakal Ada Proyek Energi Baru dan Terbarukan (EBT) di Bekas Lahan Tambang