KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang harga listrik Energi Terbarukan. Melalui Perpres 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, pemerintah mengatur sejumlah ketentuan terkait pengembangan PLTU hingga harga jual pembangkit energi terbarukan. Ketentuan tentang pengembangan PLTU tertuang dalam Pasal 3 Ayat 3 dimana dalam peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU paling sedikit memuat soal pengurangan emisi gas rumah kaca PLTU, strategi percepatan pengakhiran masa operasional PLTU dan keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya.
Perpres Energi Terbarukan Terbit, Atur Harga Jual EBT dan Rencana Pensiunkan PLTU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang harga listrik Energi Terbarukan. Melalui Perpres 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, pemerintah mengatur sejumlah ketentuan terkait pengembangan PLTU hingga harga jual pembangkit energi terbarukan. Ketentuan tentang pengembangan PLTU tertuang dalam Pasal 3 Ayat 3 dimana dalam peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU paling sedikit memuat soal pengurangan emisi gas rumah kaca PLTU, strategi percepatan pengakhiran masa operasional PLTU dan keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya.